Fatwa MUI tentang Rokok dan Golput

saya ini cuma iseng aja berpendapat soal fatwa MUI
kalo rokok:Haram bersyarat
dan golput:Haram

this is Kyai yang rokoknya ngepul,gak punya duit. So kalo golput udah haram, ntar yang jadi “korban” adalah para santrinya.lumayan tuh jumlah suaranya (tinggal lobi2…akhirnya dapet dahh uang rokok dari partai) 😀

just opinion, ojo dianggep guyon’

btw, saya gak tau tuh berapa jumlah partai dalam pemilu 2009. Tapi kayaknya memang banyak ya…kasihan yang milih, pasti bingung. palagi kalau gambarnya hampir sama….(orang2 yang udah tua dan sedikit rabun akan semakin bingung) hehe

Tags:

2 Responses to “Fatwa MUI tentang Rokok dan Golput”

  1. golput haram?? tanya kenapa? kalo ak g setuju…golput adalah hak kita sebagai pemilih, hak untuk tidak memilih..:)
    sedang soal rokok haram bersyarat?? nah ini lebih aneh lagiu, sudah jelas berbahaya kok masih bersyarat, weleh..weleh…

Trackbacks

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: