Masjid dan Pasar
Setiap ada pembangunan kawasan perumahan, kaum muslimin biasanya hanya berpikir untuk membangun masjid, tidak ada yang berfikir sedikitpun untuk membangun pasar. Padahal institusi pasar ini sangat penting sebagaimana Rasulullah SAW ketika hijrah ke Madinah yang pertama dibangun adalah masjid, kemudian berikutnya adalah pasar bagi kaum muslimin.
Begitupun zaman Khalifah Umar Bin Khattab ra, masjid dan pasar medapat perhatian yang besar sehingga perencanaan keduanya sangat nampak dalam setiap pembangunan kota. Umar memerintahka agar disetiap kota dibangun masjid dan pasar. Masjid sebagai pusat peribadatan dan keilmuan sedangkan pasar sebagai pusat perdagangan.
Pendirian, pengaturan dan Pengawasan Pasar
Perhatian Umar bin Khattab ra mulai dari pendirian pasar, pengaturan dan pengawasannya. Dari sisi pendirian, Umar memerintahkan untuk mendirikan pasar untuk umat Islam di setiap tempat yang ditinggali umat Islam, maka rencana pasar sesuai dengan rencana tempat tersebut.
Dari sisi pengaturan dan pengawasan pasar, Umar mempuyai perhatian yang besar terhadapnya. Umar berkeliling sediri di pasar-pasar untuk mengawasi transaksi di dalamnya, padahal dia adalah khalifah.
Beliau membawa tongkatnya untuk meluruskan penyimpangan dan menghukum orang yang menyimpang (Ibnu Sa’ad ath- Thabaqat al-Qubra 5/43-44, Ibnu Hajar, al-Ishabah 4/143, Al-Muttaqi al-Hindi, Kanzu al-Ummal di Sunan al-Aqwal wa al-A’fal 5/815).
Umar juga menunjuk para pegawai untuk mengawasi pasar(muhtasib). (ibnu Abdul Barr, Al- Isti’ab 4/341, Ibnu Hizam, Al- Mahalla 8/527, Ibnu Hajar, al-Ishabah 8/202)
Hisbah(Pengawasan) terhadap Pasar
Tujuan dari kekuasaan atas pasar pada masa Umar adalah menjalankan pengawasan pasar untuk menjamin kebenaran transaksi dari setiap penyimpangan dari jalan yang benar dan mengambil harta yang harus diambil dari pasar untuk kebaikan baitul mal.
Secara umum tujuan dasar pengaturan pasar adalah mewujudkan kebaikan semua orang yang bertransaksi di pasar yaitu penjual dan pembeli. Sebagaimana pegaturan tersebut ditujukan untuk memerangi segala sesuatu yang menghalangi kebebasan bertransaksi di pasar yang bisa membuat umat terzalimi. Berikut ini detail tujuan terpenting dari pengawasan pasar dan aturan transaksi didalamya : (Ath-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk 5/17-18, Ibnul Atsir, Al-Kamil 2/374)
1 Kebebasan keluar masuk pasar
Agar pasar tetap terbuka bagi semua orang yang bertransaksi di dalamnya, maka Umar ra tidak memperbolehkan untuk membatasi setiap tempat di pasar atau menguasai tempat tanpa memberi yang lain tetapi membiarkan orang memilih tempatnya di pasar selama dia masih berjual beli. Apabila dia sudah selesai maka tempat tersebut untuk siapa saja yang lebih dahulu datang.
Umar melarang klaim tempat/kios di pasar menjadi milik pribadi tertentu, maka ketika Umar melihat kios/lapak yang dibangun oleh seseorang di pasar maka Umar merubuhkannya. (Ath-Thabari, Tarikh al-Umam wa al-Muluk 5/220)
Berbeda pada zaman kegelapan sekarang ini, setiap lapak dimiliki oleh pribadi tertentu dan bisa diperjualbelikan sehingga orang lain tidak bisa memanfaatkannya (inilah pasar riba dan monopoli). Hanya orang yang mempunyai uang saja yang bisa masuk pasar, sedangkan orang miskin/lemah tidak bisa masuk pasar.
Umar tidak mengizinkan bagi seseorang untuk menghalangi gerak manusia dengan mempersempit jalan mereka ke pasar dan memukul orang yang melakukannya dengan tongkat sambil berkata,” Enyahlah dari jalan!”. (Al-Fakihi, Akhbar Makkah 3/245-247, Ibnu Hajar, Faatul Baari 3/526-527)
Kita lihat hari ini, sudah menjadi pemandangan sehari-hari, para pedagang kecil yang dikejar-kejar dan digusur dari pinggir jalan. Mereka tidak bisa masuk pasar karena tidak punya hak sedangkan dagang di pinggir jalanpun digusur pula. Apakah ini yang disebut pasar bebas?
Jadi, pasar bebas yang didengung-dengungkan sekarang ini adalah sebuah bualan belaka karena sebetulnya adalah pasar tertutup alias pasar riba dan monopoli. Kalau memang pasar bebas, apakah setiap orang bisa bebas masuk pasar?apakah pedagang kecil bisa ikutan?
2. Mengawasi cara penawaran para pedagang
Umar ra dalam pengawasan pasar adalah menunjukkan para pedagang tentang cara-cara menawarkan barang dagangan(promosi) yang menyebabkan lakunya dagangan mereka. Umar memperbolehkan menawarkan barang dagangan dengan cara yang menarik dan menghiasinya dengan syarat dibangun diatas kejujuran.
Dengan kata lain, tidak boleh melewati batas kebenaran dalam menyebutkan dagangannya. Adapun selama ada dalam ruang kebenaran maka tidak ada larangan untuk memamerkannya denga indah dan menghiasinya dengan hal yang bisa menarik para pembeli.
Umar ra berkata,”Tidak masalah bila kamu menghiasi barang daganganmu sesuai apa yang ada padanya”. (Muhammad Abdul Mun’im Afar& Muhammad bin Said Nahi al-Ghamidi, Ushul al-Iqtishad al-Islami, hal.242)
3. Larangan menimbun barang
Penimbunan barang adalah halangan terbesar dalam pengaturan persaingan dalam pasar Islam. Hal tersebut dikarenakan pengaruhnya terhadap jumlah barang yang tersedia dari barang yang ditimbun,dimana beberapa pedagang memilih untuk menahan barang dagangannya dan tidak menjualnya karena menunggu harga naik.
Perilaku menimbun barang ini menzalimi manusia, maka Umar menghadapinya dengan tegas dan keras, untuk selanjutnya melarang para penimbun barang berdagang di pasar Islam. Umar ra berkata,”Janganlah menjual barang di pasar kami seorang penimbun barang!”. (Jaribah bin Ahmad al-Harisi, Al-Fiqh al-Iqtishadi, li Amiril Mu’minin Umar bin Khaththab)
4. Mengatur perantara perdagangan
Perdagangan tidak bisa lepas dari perantara yang masuk di antara penjual dan pembeli. Perantara pedagang dibutuhkan karena banyaknya barang dan jasa, banyak jenisnya, meluasnya wilayah perdagangan dan kesulitan hubungan langsung antara berbagai pihak.
Disamping mengetahui pentingnya perantara perdagangan, membiarkannya tanpa aturan bisa menyebabkan adanya penyalahgunaan dan tugas sebenarnya dan menjadi cara untuk menipu dan monopoli.
Hal ini bisa merusak persaingan, maka harga tidak stabil sesuai dengan sunnatullah, akan tetapi terjadi kesewenang-wenangan dari beberapa pedagang perantara yang menyebabkan harga naik.
Umar memerintahkan untuk melaksanakan pesan Nabi Saw,”Dan janganlah orang yang tahu mejual kepada orang yang tidak tahu”. Umar memerintahkan untuk menunjukkan para pedagang dari badui ke pasar, memberitahukan kepada mereka jalan menuju pasar, agar dia mengetahui dengan sempurna keadaan pasar dan harga-harga serta mereka bisa sampai ke pasar serta menjual barang dagangannya sesuai kehendaknya.
Umar ra berkata,”Tunjukkan mereka ke pasar, tunjukkan mereka jalan dan beritahu mereka tantang harga”. (Muhammad Abdul Mun’im Afar, al-Iqtishad al-Islami 2/231)
5. Mengawasi harga
Umar ra memiliki perhatian yang besar dalam mengikuti perkembangan harga dan mengawasinya. Ketika datang utusa kepadanya, maka maka baliau bertanya tentang keadaan mereka dan harga-harga pada mereka. (Shaluhuddin Namiq, An-Nuzhum al-Iqtishadiyah al-Mu’ashirah wa Thatbiqatuha, hal.370)
Islam menganggap kenaikan harga sebagai suatu musibah atau bencana yang turun karena dosa manusia. Hal ini terjadi ketika harga-harga naik pada masa Rasulullah Saw dan umat Islam datang kepada baliau untuk menentukan harga.
Maka Rasulullah Saw bersabda,”tetapi aku berdoa…”(Al-Azhim Abadi, Aun al- Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud 9/250). Artinya aku menghadap Allah agar menghilangkan mahalnya harga dan meluaskan rizki”. (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
6. Pengawasan barang yang diimpor dan mengambil ‘Usyur(pajak) 10%
Umar telah menunjuk muhtasib(pengawas pasar). Diantara tugasnya adalah mengawasi barang yang diimpor oleh orang-orang kafir, maka mereka mengambil ‘usyur(pajak sepersepuluh/10%) dari barang tersebut dengan tingkatan yang berbeda sesuai pentingnya barang tersebut dan kebutuhan umat Islam kepadanya. ‘Usyur itu diwajibkan untuk orang kafir, bukan untuk kaum muslimin.
Jadi, pembangunan Pasar Islam sama pentingnya dengan membangun masjid. Perlakuannya pun hampir sama yaitu tidak boleh mengambil untung/sewa dari kaum muslimin yang ingin memanfaatkannya. Sumber biaya operasional Pasar Islam sama dengan Masjid yaitu waqaf, infaq dan shadaqah.
Dengan membangun Pasar Islam, jangan takut untuk tidak bisa memenuhi biaya operasional pasar. Keberkahan InsyaAllah akan tumbuh di Pasar Islam karena Pasar Islam bisa mematikan riba dan menyuburkan sedekah.
(disalin dari buletin jumat Edukasi Pasar Islam, edisi 07/th.01)
Jadi ketika anda mau menjadi seorang pengusaha atau pedagang atau apapun dalam mecari rejeki, apakah akan mengabaikan begitu saja tatanan-tatanan Islam?? (pen)