Karena sebentar lagi bulan Puasa maka di blog ini sedikit saya selipkan sedikit tentang hal-hal yang berhubungan tentang puasa. Selamat berpuasa, moga amal ibadah kita di Bulan Ramadhan ini diterima Allah SWT’ Amin.
Dari syiar-islam@yahoogroups.com
Risalah Puasa
Yang Membatalkan Puasa
1. Makan minum secara sengaja
Bila makan dan minum secara sengaja, maka batallah puasanya. Tetapi bila
makan dan minum karena lupa,
maka tidak membatalkan puasa, asal ketika ingat segera berhenti dari makan
dan minum.Termasuk
yangmembatalkan puasa adalah makan atau minum dengan menyangka bahwa belum
terbit fajar, padahal
sudah terbit, maka batallah puasanya. Dan makan atau minum dengan menyangka
sudah masuk waktu
berbuka, padahal ternyata belum, maka puasanya pun batal. Termasuk batal
juga bila makan atau minum
karena lupa tetapi begitu ingat, tidak berhenti dari makan atau minum.
Apabila seseorang memasukkan benda ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti
hidung, mulut, mata,
telinga secara sengaja, maka batal pula puasanya.
Sabda Rasulullah SAW
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapa lupa ketika puasa
lalu dia makan atau minum,
maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya
makan dan minum.(HR.
Jamaah)
Sabda Rasulullah SAW
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang berbuka pada
saat Ramadhan karean
lupa, tidak ada keharusan mengqadha` atau membayar kafarah. (HR. Muslim)
2. Hubungan seksual
Hubungan seksual suami istri membatalkan puasa. Dan bila dikerjakan pada
saat puasa Ramadhan, maka
selain membayar qadha` juga diwajibkan membayar kaffarah. Karena hubungan
seksual di siang hari bulan
Ramadhan termasuk perbuatan yang merusak kesucian Ramadhan itu. Padahal kita
diperintahkan pada
saat-saat itu untuk menahan segala nafsu dan dorongan syahwat dengan tidak
makan, tidak minum dan
tidak melakukan hal-hal yang keji dan mungkar. Tetapi justru pada saat yang
semulia itu malah melakukan
hubungan seksual di siang hari. Karena itu hukumannya tidak hanya mengganti
/ mengqadha` puasa di
hari lain, tetapi harus membayuar denda / kaffarah sebagai hukuman dari
merusak kesucian bulan
Ramadhan. Bentuk kaffarah itu salah satu dari tiga hal :
a. Memerdekakan budak
b. Puasa 2 bulan berturut-turut
c. Memberi makan 60 orang miskin.
3. Sengaja muntah
Istiqa` atau muntah adalah bila seseorang melakukan sesuatu yang
mengakibatkan muntah, maka
puasanya batal. Seperti memasukkan jari ke dalam mulut tidak karena
kepentingan. Atau membuang lendir
dari tenggorokan tetapi malah mengakibatkan muntah. Dan semua pekerjaan
lainnya yang pada dasrnya
tidak perlu dilakukan tetapi malah mengakibatkan muntah. Semua itu dapat
membatalkan puasa karena itu
harus dihindari agar tidak melakukannya saat berpuasa. Namun bila muntah
karena sebab yang tidak bisa
ditolak seperti karena masuk angin atau sakit lainnya, maka puasanya tetap
syah. Sabda Rasulullah SAW,
Siapa yang menyngaja muntah, wajiblah mengganti (mengqadha`) puasanya.
4. Hilang / berubah niatnya
Ketika seseorang dalam keadaan puasa, lalu terbetik dalam hatinya niat untuk
berbuka saat itu juga
sehingga niat puasanya menjadi hilang atau berubah, maka puasanya telah
batal. Meskipun saat itu dia
belum lagi makan atau minum. Karena niat merupakan rukun puasa. Bila niat
itu hilang, maka hilang pula
puasanya. Karena itu niat harus terpasang terus ketika berpuasa dan tidak
boleh berubah. Niat itu adalah
azam atau tekad. Tekad itu harus ada terus selama menjalankan ibadah puasa.
Hilangnya tekan maka
hilang pula nilai ibadahnya.
5. Murtad
Seseorang yang sedang berpuasa, lalu keluar dari agama Islam / murtad, maka
otomatis puasanya batal.
Dan bila hari itu juga dia kembali lagi masuk Islam, puasanya sudah batal.
Dia wajib mengqadha puasanya
hari itu meski belum sempat makan atau minum. Fiman Allah SWT,
Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu
dan kamu pasti jadi
orang yang rugi. (QS Az-Zumar )
6. Keluarnya mani secara sengaja
Melakukan segala sesuatu yang dapat merangsang birahi hingga sampai keluar
air mani menyebabkan
puasa menjadi batal. Seperti melakukan onani/masturbasi, atau melihat gambar
porno baik media cetak
maupun film dan internet. Bahkan bila seseorang dalam keadaan puasa lalu
berfantasi dan berimajinasi
seksual yang mengakibatkan keluarnya mani, maka puasanya batal dengan
sendirinya. Termasuk bercumbu
antara suami istri yang mengakibatkan keluarnya mani meski tidak melakukan
hubungan seksual, maka
puasanya batal meski tidak sampai wajib membayar kaffarah. Karena itu
sebaiknya hindari semua hal yang
merangsang birahi karena beresiko batalnya puasa. Tetapi bila keluar mani
dengan sendirinya seperti
bermimpi, maka puasanya tidak batal, karena bukan disengaja atau bukan
kehendaknya.
Sabda Rasulullah SAW,
Telah diangkat pena dari tiga orang ; orang gila hingga waras, orangtidur
hingga bangun dan anak kecil
hingga baligh.
7. Mendapat Haidh atau Nifas
Wanita yang sedang berpuasa lalu tiba-tiba mendapat haidh, maka otomatis
puasanya batal. Meski kejadian
itu menjelang terbenamnya matahari. Begitu juga wanita yang mendapat darah
nifas, maka puasanya
batal. Ini adalah merupakan ijma` para ulama Islam atas masalah wanita yang
mendapat haidh atau nifas
saat sedang berpuasa.
Yang Tidak Membatalkan Puasa
1. Makan dan minum karena lupa
Seseorang yang karena lupa tidak sengaja makan dan minum pada saat puasa,
maka ketika dia ingat, wajib
menghentikan makan dan minumnya itu. Apa yang telah dimakannya itu tidak
membatalkan puasanya
meski cukup banyak dan lumayan kenyang.
Sabda Rasulullah SAW :
Telah diangkat pena dari umat atas apa yang mereka lupa, anak anak dan orang
yang dipaksa.
Sabda Rasulullah SAW :
Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,Siapa yang berpuasa lalu
makan dan minum karena
lupa, maka teruskan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan
minum. HR Jamaah.
Namun wajib yang melihat untuk mengingatkan orang yang makan ketika berpuasa
karena lupa.
2. Keluar mani dengan sendirinya
Bila pada saat puasa seseorang tidur dan dalam tidurnya itu dia bermimpi
yang mengakibatkan keluarnya
mani, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Namun bila secara sengaja
melakukan hal-hal yang dapat
membangkitkan birahi baik melalui fikiran (imaginasi) atau melihat atau
mendengarkan hal-hal yang
merangsang birahinya hingga mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu
membatalkan puasa. Karena
semua itu termasuk dalam kategori sengaja. Termasuk bila melalukan onani
pada saat puasa.
3. Memakai celak mata
Boleh memakai celak mata (alkuhl) pada saat berpuasa dan tidak
membatalkannya. Karena Rasulullah SAW
juga pernah menggunakannya pada saat berpuasa.
4. Berbekam
Berbekam atau hijamah adalah salah satu bentuk pengobatan dimana seseorang
diambil darahnya untuk
dikeluarkan penyakit. Metode ini dikenal di negerio Arab dan beberapa negeri
lainnya.
Dari Ibni Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam dalam
keadaan ihram dan pernah
pula berbekam dalam keadaan puasa.(HR. Bukhari dan Ahmad)
5. Bersiwak
Bersiwak atau membersihkan gigi tidak membatalkan puasa. Namun menurut Imam
Asy-Syafi`i, bersiwak
hukumnya makruh bila telah melwati waktu zhuhur hingga sore hari. Alasan
yang dikemukakan beliau
adalah hadits Nabi yang menyebutkan : Bau mulut orang yang puasa lebih harum
di sisi Allah dari aroma
kesturi. Sedangkan bersiwak atau menggosok gigi akan menghilangkan bau mulut
Namun bila bau mulut
mengganggu seperti habis makan makanan berbau, maka sebaiknya bersiwak.
6. Kumur dan istinsyak
Kumur adalah memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali. Sedangkan
istinsyak adalah
memasukkan air ke dalam lubang hidung untuk dibuang kembali. Keduanya boleh
dilakukan saat puasa
meski bukan untuk keperluan berwudhu`. Namun harus dijaga jangan sampai
tertelan atau masuk ke
dalam tubuh, karena akan membatalkan puasa.
7. Mandi dan berenang
Mandi, beranang atau memakai pakaian yang dibasahi agar dingin tidak
membatalkan puasa. Begitu juga
mengorek kuping atau memasukkan batang pembersih ke dalam telinga. Semua itu
tida termasuk yang
membalakan puasa
8. Kemasukan asap atau debu
Kemasukan asap dan debu, kemasukan lalat atau sisa rasa obat ke dalam mulut
tidak membatalkan puasa,
asal sifatnya tidak disengaja dan bukan bikinan. Semua itu tidak membatalkan
puasa karena tidak mungkin
menghindar dari hal-hal kebetulan seperti itu.
9. Copot gigi, telinga kemasukan air
Orang yang copot giginya tanpa sengaja dan kemasukan air di telinga tidak
batal puasanya
10. Janabah dan bercumbu
Jatuhnya seseorangkepada kondisi janabah tidak membatalkan puasanya, kecuali
bila sengaja. Karena itu
bila mimpi basah di siang hari bulan ramadhan dan tetap dalam keadaan junub
hingga siang hari, tidak
membatalkan puasa. Bercumbu dengan istri tidak membatalkan puasa selama
tidak sampai keluar mani.
Begitu juga menciumnya atau memeluknya tidak membatalkan puasa.
11. Suntik
Dalam kondisi sakit, terkadang pasien harus disuntik dengan obat, maka
suntikan obat itu tidak
membatalkan puasa. Berbeda dengan impus, maka impus membatalkan puasa,
karena hakikat impus
adalah memasukkan makanan ke dalam tubuh.
12. Menghirup aroma wangi
Boleh menghiurp atau mencium aroma wangi dari parfum atau wangi-wangian dan
tidak membatalkan
puasa.