Tragedi Zakat di Pasuruan

Innalillahi wa innailaihi rojiun

Astagfirullah, pembagian zakat membawa petaka ???

(Kutipan dari detik.com)

Dua puluh satu orang tewas akibat pembagian zakat yang dilakukan seorang dermawan di Pasuruan, Jawa Timur. Hal ini membuat sejumlah kalangan merasa prihatin. Pembagian zakat yang seharusnya bisa meringankan beban kaum duafa justru berbuah petaka.

Pembagian zakat yang menuai musibah umumnya terjadi saat digelar anggota masyarakat secara perorangan. Penyebaran zakat dengan mengundang kaum duafa ini sekarang banyak dilakukan sebagian kalangan masyarakat. Apa alasannya? Menurut Menteri Agama (Menag) Maftuh Basyuni, pemberian zakat oleh masyarakat mampu di wilayahnya karena masih kurangnya kepercayaan kepada amil zakat.

Untuk itu, Maftuh berjanji akan memerintahkan kepala kanwil untuk menyosialisasikan peran amil zakat. “Di samping itu kita juga meminta pada badan amil zakat agar mereka bisa juga membuktikan bahwa dirinya bisa dipercaya,” jelas Mahfud dalam sebuah jumpa pers.

Dijelaskannya,  pada dasarnya ada kecendrungan untuk tidak percaya pada beberapa badan amil zakat. Padahal, ujar Maftuh, berdasarkan laporan Baznas yang diperolehnya, saat ini badan amil sudah mengalami banyak kemajuan.

Dalam urusan zakat, pemerintah telah mengeluarkan UU Zakat No. 38 Tahun 1999 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000, tentang pedoman teknis pengelolaan zakat, serta diikuti dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 373 Tahun 2003 tentang pelaksanaan UU Zakat No. 38.

Tapi kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin, masalahnya bukan di situ. Sebab saat ini banyak  orang kaya yang hanya ingin pamer atau riya dengan mengundang para mustahiq ke rumahnya untuk dibagikan uang. “Padahal serahkan saja ke amil zakat. Toh pahalanya juga sama. Tidak ada risiko rusuh,” ujar Din Syamsudin saat dihubungi detikcom

Seandainya si pemberi zakat memang ingin menyerahkan langsung ke mustahiq (penerima zakat), imbuh Din, mereka sebaiknya mendatangi langsung ke mustahiq. Bukan mengundang mereka yang kemudian berpotensi menimbulkan kerugian.

Tapi, sekalipun  harus mengundang, ujar Din, pemberi zakat seharusnya mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik. Misalnya diadakan di tanah lapang yang luas, serta calon penerima diberikan kupon. Sehingga potensi saling berdesakan para penerima zakat bisa dihindari.

Jadi apakah esensi zakat itu jika menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti diatas?? Seharusnya para muzakki juga berfikir sampai sejauh itu, dan tidak mengikuti egoismenya dengan tidak mau lewat amil zakat. Terlepas dari suudhan, saya mendukung pendapat dien syamsudin yang jika para muzakki ingin memberikan zakat langsung kepada para mustahiq, maka sebaiknya mereka yang mendatangi mustahiq. Lha wong zakat itu hakekatnya khan untuk kemaslahatan ummat, kalo sudah begini siapa yang mau disalahkan??? Wallahu a’alam bishowab

3 Comments to “Tragedi Zakat di Pasuruan”

  1. yah pemerintah juga bisa disalahkan

  2. walau bagaimanapun, kita harus berterima kasih kepada h. syaikhon dan para korban. karena, dg peristiwa yg menimpa mereka inilah, kita semakin tersadarkan akan pentingnya zakat dilakukan dg ikhlas dan profesional… 🙂

  3. rencana yang mateng lah kalo mu bagiin zakat, bikin di lapangan bol, bikin cap kaya cap pemilu, yang udah ga boleh ambil

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: