Hal yang membatalkan puasa dan yang dibolehkan

Karena sebentar lagi bulan Puasa maka di blog ini sedikit saya selipkan sedikit tentang hal-hal yang berhubungan tentang puasa.  Selamat berpuasa, moga  amal ibadah kita di Bulan Ramadhan ini diterima Allah SWT’ Amin.

Dari syiar-islam@yahoogroups.com

Risalah Puasa

Yang Membatalkan Puasa

1. Makan minum secara sengaja

Bila makan dan minum secara sengaja, maka batallah puasanya. Tetapi bila

makan dan minum karena lupa,

maka tidak membatalkan puasa, asal ketika ingat segera berhenti dari makan

dan minum.Termasuk

yangmembatalkan puasa adalah makan atau minum dengan menyangka bahwa belum

terbit fajar, padahal

sudah terbit, maka batallah puasanya. Dan makan atau minum dengan menyangka

sudah masuk waktu

berbuka, padahal ternyata belum, maka puasanya pun batal. Termasuk batal

juga bila makan atau minum

karena lupa tetapi begitu ingat, tidak berhenti dari makan atau minum.

Apabila seseorang memasukkan benda ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti

hidung, mulut, mata,

telinga secara sengaja, maka batal pula puasanya.

Sabda Rasulullah SAW

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapa lupa ketika puasa

lalu dia makan atau minum,

maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya

makan dan minum.(HR.

Jamaah)

Sabda Rasulullah SAW

Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang berbuka pada

saat Ramadhan karean

lupa, tidak ada keharusan mengqadha` atau membayar kafarah. (HR. Muslim)

2. Hubungan seksual

Hubungan seksual suami istri membatalkan puasa. Dan bila dikerjakan pada

saat puasa Ramadhan, maka

selain membayar qadha` juga diwajibkan membayar kaffarah. Karena hubungan

seksual di siang hari bulan

Ramadhan termasuk perbuatan yang merusak kesucian Ramadhan itu. Padahal kita

diperintahkan pada

saat-saat itu untuk menahan segala nafsu dan dorongan syahwat dengan tidak

makan, tidak minum dan

tidak melakukan hal-hal yang keji dan mungkar. Tetapi justru pada saat yang

semulia itu malah melakukan

hubungan seksual di siang hari. Karena itu hukumannya tidak hanya mengganti

/ mengqadha` puasa di

hari lain, tetapi harus membayuar denda / kaffarah sebagai hukuman dari

merusak kesucian bulan

Ramadhan. Bentuk kaffarah itu salah satu dari tiga hal :

a. Memerdekakan budak

b. Puasa 2 bulan berturut-turut

c. Memberi makan 60 orang miskin.

3. Sengaja muntah

Istiqa` atau muntah adalah bila seseorang melakukan sesuatu yang

mengakibatkan muntah, maka

puasanya batal. Seperti memasukkan jari ke dalam mulut tidak karena

kepentingan. Atau membuang lendir

dari tenggorokan tetapi malah mengakibatkan muntah. Dan semua pekerjaan

lainnya yang pada dasrnya

tidak perlu dilakukan tetapi malah mengakibatkan muntah. Semua itu dapat

membatalkan puasa karena itu

harus dihindari agar tidak melakukannya saat berpuasa. Namun bila muntah

karena sebab yang tidak bisa

ditolak seperti karena masuk angin atau sakit lainnya, maka puasanya tetap

syah. Sabda Rasulullah SAW,

Siapa yang menyngaja muntah, wajiblah mengganti (mengqadha`) puasanya.

4. Hilang / berubah niatnya

Ketika seseorang dalam keadaan puasa, lalu terbetik dalam hatinya niat untuk

berbuka saat itu juga

sehingga niat puasanya menjadi hilang atau berubah, maka puasanya telah

batal. Meskipun saat itu dia

belum lagi makan atau minum. Karena niat merupakan rukun puasa. Bila niat

itu hilang, maka hilang pula

puasanya. Karena itu niat harus terpasang terus ketika berpuasa dan tidak

boleh berubah. Niat itu adalah

azam atau tekad. Tekad itu harus ada terus selama menjalankan ibadah puasa.

Hilangnya tekan maka

hilang pula nilai ibadahnya.

5. Murtad

Seseorang yang sedang berpuasa, lalu keluar dari agama Islam / murtad, maka

otomatis puasanya batal.

Dan bila hari itu juga dia kembali lagi masuk Islam, puasanya sudah batal.

Dia wajib mengqadha puasanya

hari itu meski belum sempat makan atau minum. Fiman Allah SWT,

Bila kamu menyekutukan Allah (murtad), maka Allah akan menghapus amal-amalmu

dan kamu pasti jadi

orang yang rugi. (QS Az-Zumar )

6. Keluarnya mani secara sengaja

Melakukan segala sesuatu yang dapat merangsang birahi hingga sampai keluar

air mani menyebabkan

puasa menjadi batal. Seperti melakukan onani/masturbasi, atau melihat gambar

porno baik media cetak

maupun film dan internet. Bahkan bila seseorang dalam keadaan puasa lalu

berfantasi dan berimajinasi

seksual yang mengakibatkan keluarnya mani, maka puasanya batal dengan

sendirinya. Termasuk bercumbu

antara suami istri yang mengakibatkan keluarnya mani meski tidak melakukan

hubungan seksual, maka

puasanya batal meski tidak sampai wajib membayar kaffarah. Karena itu

sebaiknya hindari semua hal yang

merangsang birahi karena beresiko batalnya puasa. Tetapi bila keluar mani

dengan sendirinya seperti

bermimpi, maka puasanya tidak batal, karena bukan disengaja atau bukan

kehendaknya.

Sabda Rasulullah SAW,

Telah diangkat pena dari tiga orang ; orang gila hingga waras, orangtidur

hingga bangun dan anak kecil

hingga baligh.

7. Mendapat Haidh atau Nifas

Wanita yang sedang berpuasa lalu tiba-tiba mendapat haidh, maka otomatis

puasanya batal. Meski kejadian

itu menjelang terbenamnya matahari. Begitu juga wanita yang mendapat darah

nifas, maka puasanya

batal. Ini adalah merupakan ijma` para ulama Islam atas masalah wanita yang

mendapat haidh atau nifas

saat sedang berpuasa.

Yang Tidak Membatalkan Puasa

1. Makan dan minum karena lupa

Seseorang yang karena lupa tidak sengaja makan dan minum pada saat puasa,

maka ketika dia ingat, wajib

menghentikan makan dan minumnya itu. Apa yang telah dimakannya itu tidak

membatalkan puasanya

meski cukup banyak dan lumayan kenyang.

Sabda Rasulullah SAW :

Telah diangkat pena dari umat atas apa yang mereka lupa, anak anak dan orang

yang dipaksa.

Sabda Rasulullah SAW :

Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang berpuasa lalu

makan dan minum karena

lupa, maka teruskan puasanya. Sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan

minum.” HR Jamaah.

Namun wajib yang melihat untuk mengingatkan orang yang makan ketika berpuasa

karena lupa.

2. Keluar mani dengan sendirinya

Bila pada saat puasa seseorang tidur dan dalam tidurnya itu dia bermimpi

yang mengakibatkan keluarnya

mani, maka hal itu tidak membatalkan puasanya. Namun bila secara sengaja

melakukan hal-hal yang dapat

membangkitkan birahi baik melalui fikiran (imaginasi) atau melihat atau

mendengarkan hal-hal yang

merangsang birahinya hingga mengakibatkan keluarnya mani, maka hal itu

membatalkan puasa. Karena

semua itu termasuk dalam kategori sengaja. Termasuk bila melalukan onani

pada saat puasa.

3. Memakai celak mata

Boleh memakai celak mata (alkuhl) pada saat berpuasa dan tidak

membatalkannya. Karena Rasulullah SAW

juga pernah menggunakannya pada saat berpuasa.

4. Berbekam

Berbekam atau hijamah adalah salah satu bentuk pengobatan dimana seseorang

diambil darahnya untuk

dikeluarkan penyakit. Metode ini dikenal di negerio Arab dan beberapa negeri

lainnya.

Dari Ibni Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam dalam

keadaan ihram dan pernah

pula berbekam dalam keadaan puasa.(HR. Bukhari dan Ahmad)

5. Bersiwak

Bersiwak atau membersihkan gigi tidak membatalkan puasa. Namun menurut Imam

Asy-Syafi`i, bersiwak

hukumnya makruh bila telah melwati waktu zhuhur hingga sore hari. Alasan

yang dikemukakan beliau

adalah hadits Nabi yang menyebutkan : Bau mulut orang yang puasa lebih harum

di sisi Allah dari aroma

kesturi. Sedangkan bersiwak atau menggosok gigi akan menghilangkan bau mulut

Namun bila bau mulut

mengganggu seperti habis makan makanan berbau, maka sebaiknya bersiwak.

6. Kumur dan istinsyak

Kumur adalah memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali. Sedangkan

istinsyak adalah

memasukkan air ke dalam lubang hidung untuk dibuang kembali. Keduanya boleh

dilakukan saat puasa

meski bukan untuk keperluan berwudhu`. Namun harus dijaga jangan sampai

tertelan atau masuk ke

dalam tubuh, karena akan membatalkan puasa.

7. Mandi dan berenang

Mandi, beranang atau memakai pakaian yang dibasahi agar dingin tidak

membatalkan puasa. Begitu juga

mengorek kuping atau memasukkan batang pembersih ke dalam telinga. Semua itu

tida termasuk yang

membalakan puasa

8. Kemasukan asap atau debu

Kemasukan asap dan debu, kemasukan lalat atau sisa rasa obat ke dalam mulut

tidak membatalkan puasa,

asal sifatnya tidak disengaja dan bukan bikinan. Semua itu tidak membatalkan

puasa karena tidak mungkin

menghindar dari hal-hal kebetulan seperti itu.

9. Copot gigi, telinga kemasukan air

Orang yang copot giginya tanpa sengaja dan kemasukan air di telinga tidak

batal puasanya

10. Janabah dan bercumbu

Jatuhnya seseorangkepada kondisi janabah tidak membatalkan puasanya, kecuali

bila sengaja. Karena itu

bila mimpi basah di siang hari bulan ramadhan dan tetap dalam keadaan junub

hingga siang hari, tidak

membatalkan puasa. Bercumbu dengan istri tidak membatalkan puasa selama

tidak sampai keluar mani.

Begitu juga menciumnya atau memeluknya tidak membatalkan puasa.

11. Suntik

Dalam kondisi sakit, terkadang pasien harus disuntik dengan obat, maka

suntikan obat itu tidak

membatalkan puasa. Berbeda dengan impus, maka impus membatalkan puasa,

karena hakikat impus

adalah memasukkan makanan ke dalam tubuh.

12. Menghirup aroma wangi

Boleh menghiurp atau mencium aroma wangi dari parfum atau wangi-wangian dan

tidak membatalkan

puasa.

5 Responses to “Hal yang membatalkan puasa dan yang dibolehkan”

  1. HAaaaaHH???
    kalo pk lensa kontak gmana??

    ohya awak br buat blog
    hanifprincestrat.wordpress.com

    setahuku itu gak ngebatalin puasa, karena itu tidak masuk kedalam tubuh dalam esensi nutrisi (makanan)

  2. junk
    masa ada tulisan male man
    kalo male ya male aja
    kl men ya men aja
    makanya captionnya ku tulis lelaki lalaki
    jd cowonya disebut 2x
    tus yg gambar diatasnya strukturnya berantakan, makanya aneh

  3. kako obat hirup gimana, y untuk asma? aku baca sih katanya g ngebatalin..

  4. Kalau ngupil gmana? Trus motong kuku bleh g? Coz da yg bilang bleh da yg g bleh

Trackbacks

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: